img-cover-alt
img-cover-alt

Tata Kelola

Choose...

Audit Internal

Divisi Audit Internal adalah suatu unit kerja yang menjalankan fungsi audit internal Perseroan yang dibentuk oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama Perseroan. Divisi Audit Internal membantu perseroan mencapai tujuan melalui evaluasi dan perbaikan terhadap efektifitas manajemen resiko, pengendalian, dan pengaturan proses dengan cara yang sistematis dan teratur.

Unit Audit Internal bertugas memberikan keyakinan yang independen dan objektif atas efektivitas dan integritas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola, serta memberikan konsultasi sesuai kebutuhan departemen dan unit kerja di Perseroan yang dirancang untuk memperkuat kegiatan operasional mereka. Oleh sebab itu, keberadaan Unit Audit Internal menambah nilai pada setiap kegiatan operasi yang dijalankan dan mendukung proses pencapaian tujuan Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijaksanaan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian berkala atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Komite Audit Perseroan.
  6. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit Internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal.
  7. Melakukan pemeriksaan khusus, terutama terhadap potensi terjadinya kecurangan (fraud) di dalam perseroan, apabila diperlukan.

 

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal:

Loading