Divisi Audit Internal adalah suatu unit kerja yang menjalankan fungsi audit internal Perseroan yang dibentuk oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama Perseroan. Divisi Audit Internal membantu perseroan mencapai tujuan melalui evaluasi dan perbaikan terhadap efektifitas manajemen resiko, pengendalian, dan pengaturan proses dengan cara yang sistematis dan teratur.
Unit Audit Internal bertugas memberikan keyakinan yang independen dan objektif atas efektivitas dan integritas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola, serta memberikan konsultasi sesuai kebutuhan departemen dan unit kerja di Perseroan yang dirancang untuk memperkuat kegiatan operasional mereka. Oleh sebab itu, keberadaan Unit Audit Internal menambah nilai pada setiap kegiatan operasi yang dijalankan dan mendukung proses pencapaian tujuan Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal:
Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal: