Sesuai dengan hukum di Indonesia dan anggaran dasar Perseroan, keputusan pembagian dividen dibuat berdasarkan persetujuan pemegang saham pada RUPS atas rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya boleh dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Rekomendasi terkait penetapan jumlah, dan pembagian dividen akan diusulkan oleh Direksi dan disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan pertimbangan mereka dan akan bergantung pada sejumlah faktor termasuk namun tidak terbatas pada pendapatan, arus kas, liabilitas, kondisi keuangan, rencana investasi dan peluang pertumbuhan Perseroan. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, Perseroan menargetkan pembagian dividen minimal 35% dari laba bersih Perseroan. Kebijakan dividen ini mulai berlaku untuk laba bersih Perseroan setelah pajak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang akan dibagikan pada tahun 2024.
Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mengumumkan dan mendistribusikan dividen, dan Direksi memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan dividen Perseroan setiap saat untuk memastikan dividen dibayarkan secara seimbang sehingga Perseroan dapat terus bertumbuh.